Komdigi meminta platform digital memperjelas konten yang dibuat AI, kebijakan moderasi, dan saluran pengaduan demi menjaga hak publik atas informasi.
Platform digital diminta lebih terbuka
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta platform digital meningkatkan transparansi pemakaian kecerdasan artifisial dan algoritma distribusi informasi. Seruan yang diumumkan pada 23 Oktober 2026 itu menyoroti kemampuan AI menghasilkan konten yang menyerupai percakapan manusia.
Tanpa penjelasan yang memadai, pengguna dapat kesulitan membedakan konten autentik dengan materi yang dihasilkan atau diperbanyak melalui sistem otomatis. Masalah ini relevan bagi media, pembuat konten, pengiklan, dan pembaca berita.
Label konten dan prosedur banding
Komdigi menilai pelabelan konten buatan AI perlu diperjelas. Selain itu, platform didorong menjelaskan alasan moderasi atau pembatasan distribusi konten dan menyediakan saluran pengaduan serta banding yang mudah digunakan.
Keterbukaan bukan berarti seluruh algoritma harus dipublikasikan secara penuh. Yang dibutuhkan publik adalah informasi yang cukup untuk memahami keputusan platform yang berpengaruh pada akses informasi dan kebebasan berekspresi.
Dampak bagi penerbit berita
Bagi portal berita, langkah praktis meliputi kebijakan penggunaan AI yang terbuka, transparansi sumber, pemeriksaan fakta sebelum terbit, dan penandaan ilustrasi yang dibuat menggunakan AI.
Peraturan yang benar-benar berlaku perlu dibedakan dari seruan kebijakan ataupun rekomendasi pemerintah. Pernyataan Komdigi ini bukan bukti bahwa semua platform telah menerapkan kewajiban baru.
Gambar utama merupakan ilustrasi editorial, bukan foto peristiwa.
Sumber primer: Kementerian Komunikasi dan Digital RI (2026-10-23). Artikel ini ditulis ulang secara independen dengan rujukan pada rilis resmi.

