Karhutla Dipantau Satelit, Lima Provinsi Jadi Prioritas

Ilustrasi editorial: penanganan karhutla berbasis satelit; bukan foto dokumentasi peristiwa

BNPB mengoptimalkan citra satelit untuk memantau kebakaran hutan dan lahan, sementara aparat melaporkan penanganan perkara terhadap individu dan korporasi.

Pemantauan hotspot dengan citra satelit

Pemerintah meningkatkan pemantauan kebakaran hutan dan lahan melalui pemanfaatan citra satelit serta penegakan hukum. Dalam laporan pada Sidang Kabinet Paripurna 21 Oktober 2026, Kepala BNPB Kristomei Sianturi menjelaskan upaya perbaikan metode menghitung wilayah terbakar.

Lima provinsi ditetapkan sebagai prioritas: Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kalimantan Barat. Data satelit membantu melihat sebaran titik panas, tetapi pemeriksaan lapangan tetap penting untuk memastikan sumber dan tingkat kebakaran.

Penanganan lapangan dan proses hukum

BNPB turut melaporkan operasi penanganan cuaca menggunakan bahan penyemaian untuk membantu menurunkan dampak asap di wilayah tertentu. Upaya tersebut harus dibaca bersama kondisi angin, hujan, dan kapasitas pemadaman di darat.

Pada kesempatan sama, Kepolisian melaporkan penanganan ratusan perkara kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan individu maupun korporasi. Status tersangka dalam penyidikan bukan putusan bersalah; proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.

Apa yang dapat dilakukan masyarakat

Warga di wilayah berasap perlu memantau informasi resmi kualitas udara dan imbauan dari pemerintah setempat. Pelaku usaha perkebunan dan pemilik lahan juga berkewajiban mengikuti ketentuan pencegahan pembakaran.

Kombinasi informasi satelit, respons cepat, dan pengawasan pembukaan lahan merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko kebakaran berulang.

Gambar utama merupakan ilustrasi editorial, bukan foto peristiwa.

Sumber primer: Sekretariat Negara RI (2026-10-23). Artikel ini ditulis ulang secara independen dengan rujukan pada rilis resmi.

Bagikan WhatsApp ↗Bagikan Facebook ↗